Umum - Pemerintah Kota Yogyakarta

https://biroka.unjaya.ac.id/logo/obfFKCUk-20221221-company-logo.png logo

Pemerintah Kota Yogyakarta

  Jalan Kenari No.56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165, DI Yogyakarta

Industri: Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Posisi Tersedia: 40

POSTED: 21 December 2022 13:23 WIB       16 Hari

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 468 tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa  Yogyakarta Tahun Anggaran 2O22, maka Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia yang memenuhi Syarat untuk mengisi 40 (Empat Puluh) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis.

Persyaratan

a. Warga Negara lndonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat potitik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan lndek Prestasi Kumultaif (lPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua formasi;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
i.Pelamar yang melamar pada formasi disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
1)Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Untuk Formasi PPPK Tenaga Teknis, Persyaratan Khusus, Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan dapat diakses lebih lengkapnya pada link berikut ini https://bit.ly/PPPKKotaYogyakarta