Asuransi Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta. Pengajuan Asuransi Mahasiswa menggunakan prosedur pengajuan sebagai berikut :

1. Hal-hal yang harus diperhatikan jika mahasiswa mengalami suatu resiko Kecelakaan, yaitu :

a. Segera melaporkan kepada Biro Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kabag Kemahasiswaan Universitas / Fakultas selambat-lambatnya dalam waktu 3x24jam kerja setelah keluar dari Rumah sakit/Klinik atau Kejadian meninggal dunia.

b. Batas pengajuan maksimal adalah 30 hari dari tanggal kejadian/kerugian.

c. Batas pengajuan meninggal dunia, maksimal 90 hari dari tanggal kejadian.

2. Hal-hal yang harus diperhatikan atas Pemberian Santunan Mahasiswa dan Orangtua Mahasiswa yang meninggal :

Pelaporan selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 Jam Kerja setelah keluar dari Rumah Sakit/ Klinik dan/atau Kejadian Meninggal Dunia.

Besaran Pengantian dan Santunan :


No

Keterangan

Besaran

1.             Kecelakaan, saat kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan

 

Meninggal Dunia

Rp 3.500.000,- / Kejadian

Cacat Tetap

Rp 3.000.000,- / Kejadian

Cacat Sementara

Rp 2.500.000,- / Kejadian

Rawat Inap

Rp    250.000,- / Hari, Maksimal 7 Hari per Tahun

2.             Kecelakaan, di luar kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan

 

Meninggal Dunia

Rp 2.000.000,- Untuk biaya karangan bunga dan tali asih

Rawat Inap

Rp    150.000,- Untuk kunjungan (besuk) / Parcel buah

3.             Santunan (Meninggal Dunia)

 

Mahasiswa

Rp 1.000.000,- Untuk biaya karangan bunga dan tali asih

Orang Tua Mahasiswa

Rp    750.000,- Untuk biaya karangan bunga dan tali asih

Alumni

Rp    500.000,- Untuk biaya karangan bunga dan tali asih


NARAHUBUNG/INFORMASI

Apabila ada hal-hal yang ingin dikonfirmasikan lebih lanjut dapat menghubungi narahubung berikut: