PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI MAHASISWA UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI YOGYAKARTA
Unjaya 2021
Sebagai wujud apresiasi terhadap capaian prestasi yang diraih oleh mahasiswa baik secara individual maupun kelompok unit kegiatan mahasiswa bidang Akademik maupun Non Akademik maka perlu diberikan apresiasi dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
SYARAT, PROSEDUR, BENTUK DAN BESARAN
PEMBERIAN
PENGHARGAAN PRESTASI MAHASISWA
UNIVERSITAS JENDERAL
ACHMAD YANI YOGYAKARTA
1. Syarat Pemberian Penghargaan Prestasi Mahasiswa
a. Mahasiswa aktif tahun berjalan pada jenjang Sarjana (S-1) atau
Diploma (D-3) dengan dibuktikan fotokopi Kartu
Tanda Mahasiswa (KTM) dan Surat Keterangan Aktif dari
Fakultas;
b. Memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik;
c. Mewakili dan/atau mencantumkan nama Unjani Yogyakarta sebagai
institusi asal mahasiswa;
d. Prestasi yang diajukan minimal prestasi mahasiswa di tingkat Kabupaten/Regional.
e. Prestasi yang diajukan adalah prestasi tahun berjalan (tidak boleh mengajukan dokumen prestasi tahun sebelumnya).
f. Ketentuan minimal Universitas atau Provinsi atau Negara yang mengikuti
No. | Prestasi Tingkat | Universitas | Provinsi | Negara |
1 | Kabupaten | 5 | - | - |
2 | Provinsi | 5 | - | - |
3 | Nasional | 10 | 3 | - |
4 | Internasional | 10 | - | 5 |
2. Prosedur Pemberian Penghargaan Prestasi Mahasiswa
a. Mahasiswa datang ke Biro
Kemahasiswaan dan Alumni Unjani Yogyakarta dengan membawa:
1) KTM;
2) Sertifikat (Piagam) asli;
3) Memberikan dokumen :
a. URL laman penyelenggara : url berkaitan dengan pengumuman pembukaan lomba/kegiatan
b. URL media sosial panitia penyelenggara : url sosial media (instagram, facebook, twitter, dd
c. URL berita pada surat kabar : URL berkaitan pengumuman atau berita kemenangan atau informasi hasil lomba/kegiatan
d. Surat Undangan/Surat Tugas/Surat Ijin resmi yang dikeluarkan panitia/kampus
e. LPJ Kegiatan;
4) Foto-foto kegiatan terkait hasil prestasi mahasiswa;
5) Mengisi formulir permohonan Penghargaan prestasi (tersedia di Biro KA).
b. Biro Kemahasiswaan akan melakukan proses verifikasi dan
persetujuan Penghargaan prestasi ke Wakil Rektor I dan/atau Rektor.
c. Hasil verifikasi dan keputusan Penghargaan akan disampaikan Biro Kemahasiswaan dan Alumni kepada mahasiswa lebih lanjut.
NB : LPJ Kegiatan dapat di dilihat melalui link : s.id/LCQc-
3. Bentuk dan Besaran Penghargaan Prestasi Mahasiswa
a. Bentuk penghargaan prestasi dapat
berupa:
1) Piagam penghargaan dari Rektor
Meskipun prestasi mahasiswa mengatas namakan tim/kelompok, piagam penghargaan dari Rektor akan diterbitkan per individu.
2) Insentif
Besaran insentif yang diberikan di
setiap prestasi per kegiatan sebagai berikut:
No. |
Prestasi Tingkat |
Juara I |
Juara II |
Juara III |
1 |
Kabupaten |
300.000,- |
200.000,- |
100.000,- |
2 |
Provinsi |
500.000,- |
400.000,- |
300.000,- |
3 |
Nasional |
1.000.000,- |
750.000,- |
500.000,- |
4 |
Internasional |
3.500.000,- |
2.500.000 |
1.500.000 |
Sumber
dana untuk penghargaan prestasi mahasiswa berasal dari program kerja dan
rencana anggaran Biro KA.