PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI MAHASISWA UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI YOGYAKARTA

Unjaya 2021

Sebagai wujud apresiasi terhadap capaian prestasi yang diraih oleh mahasiswa baik secara individual maupun kelompok unit kegiatan mahasiswa bidang Akademik maupun Non Akademik maka perlu diberikan apresiasi dengan syarat dan prosedur  yang berlaku.


SYARAT, PROSEDUR, BENTUK DAN BESARAN

PEMBERIAN  PENGHARGAAN  PRESTASI  MAHASISWA

UNIVERSITAS  JENDERAL  ACHMAD  YANI  YOGYAKARTA


1.    Syarat Pemberian Penghargaan Prestasi Mahasiswa

a.      Mahasiswa aktif tahun berjalan pada jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma (D-3) dengan dibuktikan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Surat Keterangan Aktif dari Fakultas;

b.      Memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik;

c.      Mewakili dan/atau mencantumkan nama Unjani Yogyakarta sebagai institusi asal mahasiswa;

d.      Prestasi yang diajukan minimal prestasi mahasiswa di tingkat Kabupaten/Regional.

e.      Prestasi yang diajukan adalah prestasi tahun berjalan (tidak boleh mengajukan dokumen prestasi tahun sebelumnya).

f.        Ketentuan minimal Universitas atau Provinsi atau Negara yang mengikuti

 

No.

Prestasi Tingkat

Universitas

Provinsi

Negara

1

Kabupaten

5

--

2

Provinsi

5

--

3

Nasional

10

3-

4

Internasional

10

-5



2.    Prosedur Pemberian Penghargaan Prestasi Mahasiswa

a.      Mahasiswa datang ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unjani Yogyakarta dengan membawa:

1)     KTM;

2)     Sertifikat (Piagam) asli;

3)     Memberikan dokumen :
a. URL laman penyelenggara : url berkaitan dengan pengumuman pembukaan lomba/kegiatan

          b. URL media sosial panitia penyelenggara : url sosial media (instagram, facebook, twitter, dd

          c. URL berita pada surat kabar : URL berkaitan pengumuman atau berita kemenangan atau informasi hasil lomba/kegiatan

          d. Surat Undangan/Surat Tugas/Surat Ijin resmi yang dikeluarkan panitia/kampus

          e.  LPJ Kegiatan;

4)     Foto-foto kegiatan terkait hasil prestasi mahasiswa;

5)     Mengisi formulir permohonan Penghargaan prestasi (tersedia di Biro KA).

b.      Biro Kemahasiswaan akan melakukan proses verifikasi dan persetujuan Penghargaan prestasi ke Wakil Rektor I dan/atau Rektor.

c.      Hasil verifikasi dan keputusan Penghargaan akan disampaikan Biro Kemahasiswaan dan Alumni kepada mahasiswa lebih lanjut.


NB : LPJ Kegiatan dapat di dilihat melalui link :  s.id/LCQc-


 3.    Bentuk dan Besaran Penghargaan Prestasi Mahasiswa

a.      Bentuk penghargaan prestasi dapat berupa:

1)     Piagam penghargaan dari Rektor

Meskipun prestasi mahasiswa mengatas namakan tim/kelompok, piagam penghargaan dari Rektor akan diterbitkan per individu.

2)     Insentif

         Besaran insentif yang diberikan di setiap prestasi per kegiatan sebagai berikut:

 

No.

Prestasi Tingkat

Juara I

Juara II

Juara III

1

Kabupaten

300.000,-

200.000,-

100.000,-

2

Provinsi

500.000,-

400.000,-

300.000,-

3

Nasional

1.000.000,-

750.000,-

500.000,-

4

Internasional

3.500.000,-

2.500.000

1.500.000

Sumber dana untuk penghargaan prestasi mahasiswa berasal dari program kerja dan rencana anggaran Biro KA.


Grafik Prestasi