Pedoman Kegiatan Kemahasiswaan Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022

Thumbnail Pedoman Kegiatan Kemahasiswaan Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022

Sleman- Berdasarkan SE/010/UNJAYA/II/2022 maka disampaikan kepada Ketua Program Studi dan Pembimbing Ormawa di Lingkungan UNJAYA bahwa Penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dimaksimalkan secara daring /jarak jauh. Apabila terdapat hal penting yang harus dilakukan secara tatap muka maka dapat diselenggarakan dengan prokes ketat yang disetujui satgas covid-19 UNJAYA melalui surat rekomendasi kegiatan yang disetujui oleh pimpinan fakultas atau biro kemmahasiswaan dan alumni. Penggunaan ruangan dibatasi 50% sesuai batas maksimal ruangan.

Dosen, Pembimbing Ormawa dan Mahasiswa yang akan beraktivitas kemahasiswaan diharuskan dalam keadaan sehat, sudah vaksin dosis pertama dan kedua, mengunduh aplikasi peduli lindungi dan scan barcode ketika check-in masuk area kampus, wajib cek suhu tubuh setiap masuk area kampus, menggunakan masker KF94 dan KF95, menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, bagi yang datang dari luar Yogyakarta wajib swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum acara berlangsung, dan bagi yang memiliki gejala indikasi covid-19 tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di kampus dan izin kepada atasan/dosen pembimbing.

Ketentuan lain mengenai Surat Edaran dapat diakses melalui link berikut:

Dokumen Pendukung

Published: 08 Mar, 2022