Mahasiswa UNJAYA Terpilih Sebagai Fasilitator Forum Anak Nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Thumbnail Mahasiswa UNJAYA Terpilih Sebagai Fasilitator Forum Anak Nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sleman- Mahasiswa UNJAYA a.n Pipit Ambar Wati (202302015) dari Program Studi Hukum, Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta terpilih menjadi Fasilitator Forum Anak Nasional (FAN). Forum Anak Nasional (FAN) adalah organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak. Saat ini FAN sudah tersebar mulai dari jenjang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi. Seleksi sebagai Fasilitator Forum Anak Nasional juga berawal dari seleksi tiap Provinsi yang dipilih langsung oleh Kementerian PPA, yang lolos dalam seleksi Provinsi hanya sebanyak tiga orang.
Setelah seleksi Provinsi maka dipilihlah satu orang terbaik perwakilan Provinsi untuk menjadi
fasilitator Forum Anak Naisonal (FAN), Mahasiswa UNJAYA sendiri terpilih menjadi perwakilan provinsi Lampung. Ia mengatakan bahwa seleksi terdiri dari tiga tahap yaitu:
1. Seleksi Administrasi
2. Psikotes
3. Interview
Menurut Pipit seleksi sebagai Fasilitator sendiri sangat selektif, pasalnya penyeleksinya langsung dari pusat. Pastinya sangat dipertimbangkan mulai dari track record dan kegiatan apa saja yang sudah pernah dilakukan terutama yang berhubungan dengan hak anak. Masa jabatan fasilitator
ialah selama dua tahun, mulai dari 2021 s/d 2023.
Jobdesk Fasilitator Forum Anak Nasional (FAN) diantaranya:
1. Sebagai penghubung, menjembatani komunikasi antara anak sebagai Right Holder, dengan Institusi Negara sebagai Duty Bearer. Fasilitator nasional menjadi penghubung dari Kementerian ke daerah Provinsi.
2. Sebagai pembimbing, memberikan bimbingan pada anak dalam menjalankan perannya yaitu pelopor dan pelapor, serta melalui partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan.
3. Sebagai konselor, fasilitator diharapkan mampu untuk menjelasakan sisi positf dan negatif dari suatu keputusan.
4. Sebagai Sahabat, fasilitator juga sebagai tempat anak buat berbagi suka dan duka.

#mahasiswaberprestasi #ungguldanterdepan #hukum #mahasiswa #unjaya #fakultasekonomisosial #forumanaknasional #kemdikbud

Published: 15 Nov, 2021